HAKCIPTA DAN HAK MEREK
HAK
CIPTA
I. Latar
Belakang
Pelanggaran
Hak Cipta (Intellectual Property Copyright’s violation) Hak Cipta pertama kali
disahkan pada tahun 1981 oleh Mahkamah Agung Amerika setelah kasus Diamond Vs
Diehr bergulir. Pembajakan dan pelanggaran hak cipta tampaknya telah mendarah
daging di masyarakat Indonesia. Terkadang masyarakat sendiri tidak menyadari,
bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah suatu bentuk pelanggaran hak cipta.
Bahkan, kegiatan pelanggaran hak cipta seperti tindakan legal yang setiap orang
boleh melakukannya.
Di
Indonesia seseorang dengan mudah dapat memfoto kopi sebuah buku, padahal dalam
buku tersebut melekat hak cipta yang dimiliki oleh pengarang atau orang yang
ditunjuk oleh pengarang sehingga apabila kegiatan foto kopi dilakukan dan tanpa
memperoleh izin dari pemegang hak cipta maka dapat dikategorikan sebagai
pelanggaran hak cipta. Lain lagi dengan kegiatan penyewaan buku di taman
bacaan, masyarakat dan pengelola taman bacaan tidak sadar bahwa kegiatan
penyewaan buku semacam ini merupakan bentuk pelanggaran hak cipta. Apalagi saat
ini bisnis taman bacaan saat ini tumbuh subur dibeberapa kota di Indonesia,
termasuk Yogyakarta. Di Yogyakarta dapat dengan mudah ditemukan taman bacaan
yang menyediakan berbagai terbitan untuk disewakan kepada masyarakat yang
membutuhkan. Kedua contoh tersebut merupakan contoh kecil dari praktek
pelanggaran hak cipta yang sering dilakukan oleh masyarakat dan masyarakat
tidak menyadari bahwa tindakan yang mereka lakukan adalah bentuk dari
pelanggaran hak cipta.
Mendarah
dagingnya kegiatan pelanggaran hak cipta di Indonesia menyebabkan berbagai
lembaga pendidikan dan pemerintah terkadang tidak sadar telah melakukan
kegiatan pelanggaran hak cipta. Padahal, seharusnya berbagai lembaga pemerintah
tersebut memberikan teladan dalam hal penghormatan terhadap hak cipta.
II. Prosedur
Pembuatan Hak Cipta
Daftar
Umum Hak Cipta di Indonesia antara lain memuat data-data mengenai:
1. Nama
pencipta dan pemegang hak cipta;
2.
Tanggal penerimaan surat permohonan pendaftaran hak cipta;
3.
Tanggal lengkapnya persyaratan menurut Pasal 37 Undang-undang hak cipta
19/2002;
4. Nomor
pendaftaran hak cipta. Pendaftaran hak cipta dianggap telah dilakukan saat
permohonan pendaftaran hak cipta telah dinyatakan lengkap dan diterima Ditjen
Hak kekayaan Intelektual. Pendaftaran hak cipta kemudian dalam Berita Resmi Hak
cipta oleh Ditjen hak cipta.
Cara
mendaftarkan hak cipta di Indonesia saat ini semakin dipermudah, antara lain
dapat diajukan melalui kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM di masing-masing
ibu kota provinsi. Kebijakan ini sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2000,
khusus untuk hak cipta, hak paten dan Merek dagang, berdasarkan Peraturan
Menteri Kehakiman RI No. M.09-PR.07.06 Tahun 1999 Tentang Penunjukkan Kantor
Wilayah Departemen Kehakiman untuk menerima Permohonan pendaftaran hak cipta,
serta berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual, serta
berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual No.
H-08-PR.07.10 Thn 2000.
III. Prosedur
Bagan Pembuatan Hak Cipta
IV. Undang-undang
Pembuatan Hak Cipta
Hak
Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.[3]
UU
No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang
mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau
konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan
melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya
semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu
ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut.
Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta ©.
Indonesia
saat ini telah meratifikasi konvensi internasional dibidang hak cipta yaitu
namanya Berne Convension tanggal 7 Mei 1997 dengan Kepres No. 18/ 1997 dan
dinotifikasikan ke WIPO tanggal 5 Juni 1997, dengan konsekuensi Indonesia harus
melindungi dari seluruh negara atau anggota Berne Convention.
Perlindungan
Hak Cipta diatur dalam Undang-undang no.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta , diubah
UU no.7 tahun 1987, diubah lagi UU no. 12 1987beserta Peraturan pelaksanaannya.
· Undang-undang
Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization (WTO).
· Undang-undang
Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan.
· Undang-undang
Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta.
· Undang-undang
Nomor 14/1997 tentang Merek.
· Keputusan
Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection
of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual
Property Organization.
· Keputusan
Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty.
· Keputusan
Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection
of Literary and Artistic Works.
· Keputusan
Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty.
V. Persyaratan
Pembuatan Hak Cipta
Perlindungan
suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk
yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk
mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang
mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat
dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di
kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Ciptaan dapat didaftarkan ke Kantor
Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan
HAM (Ditjen HKI-DepkumHAM).
Syarat
untuk permohonan pendataran Hak Cipta:
· Mengisi
formulir pendaftaran ciptaan rangkap dua.
· Surat
permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan: nama, kewarganegaraan.
· Uraian
ciptaan rangkap dua.
Surat
permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan:
· Melampirkan
bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotokopi KTP.
· Permohonan
pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan satu Badan Hukum
dengan demikian nama-nama harus ditulissemuanya , dengan menetapkan satu alamat
pemohon.
· Melampirkan
contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya.
· Membayar
biaya permohonannya pendaftaran sebesar Rp. 75.000 (tujuhpuluh lima ribu
rupiah).
HAK MERK
I. Latar
Belakang
Semakin
pesatnya persaingan dalam dunia bisnis dewasa ini mendorong semua perusahaan
baik yang memproduksi barang maupun jasa berlomba-lomba menarik minat masyarakat
akan produk dan jasa yang dihasilkan perusahaannya, salah satunya yaitu dengan
membuat sebuah nama atau merek yang unik dan se-kreativ mungkin baik dalam hal
susunan gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut. Begitu banyaknya pelanggaran-pelanggaran
dalam pembuatan merek baik merek dagang maupun merek jasa seperti halnya
kasus-kasus penjiplakan merek dengan maksud untuk mencari keuntungan maupun
hanya sekedar kebetulan memiliki beberapa kesamaan.
Berdasarkan
hal tersebut maka perlu kiranya mempelajari mengenai hak atas merek yaitu hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam
Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek
tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Sedangkan
merek itu sendiri adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang maupun
jasa. Diharapkan dengan memperlajari hak atas merek tersebut, sebagai mahasiswa
kita dapat menganalisa kasus-kasus pelanggaran yang terjadi dalam dunia
persaingan baik dagang maupun jasa.
II. Proses
Pembuatan Hak Merek
Ketentuan
yang mengatur mengenai syarat dan tata cara Permohonan Merk berdasarkan
Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 diatur dalam :
1) Pasal
7 sampai dengan pasal 10 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001.
2) Pasal
1 hingga Pasal 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1993
tentang tata cara Permintaan Pendaftaran Merk.
Tata
cara pengajuan Merk yakni ;
1) Tata
cara pengajuan permohonan
Permohonan
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Merk dengan
ketentuan:
a) Permohonan
diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya seperti contoh yang
dilampirkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 23 Tahun 1993
tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merk.
b) Pengisian
formulir Permohonan tersebut wajib dilakukan dalam rangkap empat dengan
mencantumkan:
a. Tanggal,
bulan dan tahun.
b. Nama
lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon.
c. Nama
lengkap dan alamat kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa.
d. Tempat
tinggal Kuasa yang dipilih sebagai domisili hukumnya di Indonesia, apabila
Pemohon bertempat tinggal atau berkedudukan tetap diluar Negara Republik
Indonesia.
e. Warna-warni
apabila merk yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna.
f. Jenis
barang dan/atau jasa yang termasuk dalam kelas yang dimohonkan
pendaftarannyaPermohonan untuk dua kelas barang atau lebih dan/atau jasa dapat
diajukan dalam satu Permohonan.
g. Nama
Negara dan tanggal permintaan merk yang pertama kali dalam hal permohonan
diajukan dengan hak Prioritas
Setiap
Permohonan wajib dilengkapi dengan:
1. Surat
pernyataan pemilikan Merk.
2. Etiket
Merk.
3. Akta
pendirian badan hokum.
4. Surat
Kuasa Khusus.
5. Pembayaran
biaya.
6. Bukti
Penerimaan Permohonan.
7. Salinan
peraturan penggunaan merk koletif
III. Prosedur
Bagan Pembuatan Hak Merek
IV. Undang-undang
Pembuatan Hak Merek
Bahwa
di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional
yang telah diratifikasi Indonesia, peranan Merek menjadi sangat penting,
terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat. Untuk hal tersebut di atas
diperlukan pengaturan yang memadai tentang Merek guna memberikanpeningkatan
layanan bagi masyarakat
Bahwa
berdasarkan pertimbangan tersebut, serta memperhatikan pengalaman dalam
melaksanakan Undang-undang Merek yang ada, dipandang perlu untuk mengganti
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19
Tahun 1992 tentang Merek:
1. Pasal
5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3564).
V. Persyaratan
Pembuatan Hak Merek
Nama,
alamat dan kewarganegaraan Pemohon (Pemohon bisa perusahaan maupun perorangan);
30
contoh merek berukuran maks. 9cm x 9cm, min. 2cm x 2cm
Daftar
jasa atau barang yang diberi merek;
Surat Pernyataan
Kepemilikan* dari Pemohon;
Surat
Kuasa* dari Pemohon kepada Kuasanya;
Salinan
resmi Akta Pendirian Perusahaan dan Anggaran Dasar perusahaan atau fotokopinya
yang dilegalisir notaris (khusus perusahaan/badan hukum);
Fotokopi
KTP Pemohon atau Direktur yang berwenang (untuk perusahaan);
DAFTAR
PUSTAKA
http://nugrahaindraivan.blogspot.co.id/2014/04/makalah-hak-merek.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar