I HUKUM INDUSTRI
\
1.1 Pengertian
Hukum,
begitu sepintas mendengar kata hukum apa yang ada dalam benak diri kita. Pasti
kita akan langsung berfikir apa sebenarnya pengertian dari hukum tersebut.
Hukum seperti yang tertuang dalam kamus besar bahasa indonesia, tergantung dari
sudut pandang mana kita akan melihat hukum. Banyak sekali yang menyebutkan
macam definisi atau pengertian hukum menurut para pakar atau ahli hukum yang
berbeda-beda tergantung pada aliran atau paham yang dianut oleh pakar hukum
tersebut.
Hukum
adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi
dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana,
hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam
konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan
hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana
mereka yang akan dipilih.
Administratif
hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara
hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan
mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. Filosofi
Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik
dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Indonesia
adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama
yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di
Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya
hukum (syariah) Islam. Berdasarkan pengertian diatas, maka secara
singkat dapat dikatakan bahwa tujuan hukum adalah “ arah atau sasaran yang
hendak dicapai oleh sekumpulan peraturan yang mengatur kehidupan dalam
masyarakat. Jadi hukum industri secara garis besar mengatur semua tentang
perindustrian.
1.2 Tujuan
Hukum Industri
1. Memahami dan mengerti akan hukum yang berlaku
atas kekayaan intelektual dan hukum perburuhan. Maksud dari point pertama ini
adalah mahasiswa mampu mengetahui hukum mengenai hak-hak yang merupakan hasil
karya dari buah pikiran orang tersebut. Selain itu juga, mahasiswa harus
mengetahui aturan atau norma yang tertulis maupun tidak tertulis mengenai
hubungan dunia industri antara pengusaha dan pekerja.
2. Mengetahui dan memahami latar belakang, tujuan, definisi, dan istilah-istilah hukum industri.
3. Mengetahui dan memahami definisi dan penjelasan tentang benda, kekayaan intelektual, dan kekayaan industri.
4. Mengetahui dan memahami pengertian, fungsi, dan sifat hak cipta, penggunaan hak cipta, dan undang-undang hak cipta.
5. Mengetahui dan memahami latar belakang hak paten, penggunaan hak paten, dan undang-undang hak paten.
6. Mengetahui dan memahami latar belakang, penggunaan, dan undang-undang hak merek.
7. Mengetahui dan memahami latar belakang, isi, dan penjelasan undang-undang perindustrian.
8. Mengetahui konvensi internasional tentang hak cipta, Berner convention, dan universal copyright convention.
2. Mengetahui dan memahami latar belakang, tujuan, definisi, dan istilah-istilah hukum industri.
3. Mengetahui dan memahami definisi dan penjelasan tentang benda, kekayaan intelektual, dan kekayaan industri.
4. Mengetahui dan memahami pengertian, fungsi, dan sifat hak cipta, penggunaan hak cipta, dan undang-undang hak cipta.
5. Mengetahui dan memahami latar belakang hak paten, penggunaan hak paten, dan undang-undang hak paten.
6. Mengetahui dan memahami latar belakang, penggunaan, dan undang-undang hak merek.
7. Mengetahui dan memahami latar belakang, isi, dan penjelasan undang-undang perindustrian.
8. Mengetahui konvensi internasional tentang hak cipta, Berner convention, dan universal copyright convention.
1.3 Macam-macam Hukum Industri
Undang-undang
perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada
tanggal 29 juni 1984. Undang-undang no.5 tahun 1984 sistematikanya yaitu
sebagai berikut:
Dalam bab ini pada pasal I
UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industri
serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam uu no.5
tahun 1984 yang dimaksud dengan:
1.
Perindustrian adalah kegiatan yang
berkaitan dengan kegiatan industri.
2.
Industri dimana merupakan suatu proses
ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang
mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
3.
Kelompok industri sebagai bagian utama
dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil,
industri media, dan industri besar.
Dan menjelaskan beberapa
peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian. Kemudian pada pasal 2 uu
no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana
landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
1.
Demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin
peran serta masyarakat baik dari swasta dan koperasi jangan sampai memonopoli
suatu produk
2.
Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini
dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri
untuk dalam pembangunan industri.
3.
Manfaat dimana landasan ini mengacu pada
kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
4.
Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya
landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada
serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
5.
Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam
pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
2.1 Hukum
kekayaan Intelektual
Hukum kekayaan intelektual adalah padanan kata
yang biasa digunakan untuk intellectual property rights (IRP) atau geistiges
eigentum, dalam Bahasa jermannya istilah atau terminology Hak Kekayaan Intelektual
(HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1970. Adalah Fichte yang pada
tahun1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta pada bukunya. Yang dimaksud
hak milik disini bukan buku sebagai benda tetapi buku dalam isinya. Istilah HKI
terdiri dari tiga kunci yiatu hak, kekayaan, dan intelektual. Kekayaan
merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli maupun dijual.
2.2 Macam-macam
Hukum Kekayaan Intelektual
1.
Hak Cipta
Sejarah
Hak Cipta Pada jaman dahulu tahun 600 SM, seseorang dari Yunani bernama Peh
Riad menemukan 2 tanda baca yaitu titik (.) dan koma (,). Anaknya bernama
Apullus menjadi pewarisnya dan pindah ke Romawi. Pemerintah Romawi
memberikan Pengakuan, Perlindungan dan Jaminan terhadap karya cipta
ayah nya itu. Untuk setiap penggunaan, penggandaan dan pengumuman ats penemuan
Peh Riad itu, Apullus memperoleh penghargaan dan jaminan sebagai pencerminan
pengakuan hak tersebut. Apullus ternyata orang yang bijaksana, dia tidak menggunakan
seluruh honorarium yang diterimany. Honor titik (.) digunakan untuk keperluan
sendiri sebagai ahli waris, sedangkan honor koma (,) dikembalikan ke pemerintah
Romawi sebagai tanda terima kasih atas penghargaan dan pengakuan terhadap hak
cipta tersebut.
·
Pengertian Hak Cipta
Hak
cipta (lambang internasional: ©)
1.
Pengertian hak cipta
menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002:
Hak
cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
Pengertian hak cipta menurut Pasal 2 UUHC:
Hak
cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi
ijin untuk iti dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Pencipta adalah seorang atau beberapa
orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Hak
Kekayaan Industri
Hak
kekayaan industri terdiri dari:
·
Paten (patent)
Paten
merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya
di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
penemuannya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk
melaksanakannya.
1. Merk (Trademark)
Merk
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
2. Rancangan (Industrial Design)
Rancangan
dapat berupa rancangan produk industri, rancangan industri. Rancanangan
industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi, garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga
dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,
barang atau komoditi industri dan kerajinan tangan.
3. Informasi Rahasia (Trade Secret)
Informasi
rahasia adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui
oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan
dijaga kerahasiannya oleh pemiliknya.
4.
Indikasi Geografi (Geographical Indications)
Indikasi
geografi adalah tanda yang menunjukkn asal suatu barang yang karena faktor
geografis (faktor alm atau faktor manusia dan kombinasi dari keduanya telah
memberikan ciri dri kualitas tertentu dari barang yang dihasilkan).
5. Denah Rangkaian (Circuit Layout)
Denah
rangkaian yaitu peta (plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari
rangkaian komponen terpadu (integrated circuit), unsur yang berkemampun
mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan,
frekuensi, serta prmeter fisik linnya.
3.1 Hukum
Kekeyaan Industri
Hukum
kekayaan industri adalah hak yang kebendaan, hak atas sesuatu benda yang
bersumber dari hasil kerja otak. Sedangkan definisi industri adalah suatu
kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah,bahan baku,barang setengah jadi.
Jadi hokum kekayaan industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian
yang berada di Indonesia bahkan dunia.
3.2 Macam-macam Kekayaan
Industri
Dalam bab ini pada pasal I
UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industri
serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam uu no.5
tahun 1984 yang dimaksud dengan:
1. Perindustrian
adalah kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
2. Industri
dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku,
dan bahan
setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
3.
Kelompok industri sebagai bagian utama
dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil,
industri media, dan industri besar.
Dan menjelaskan beberapa
peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian. Kemudian pada pasal 2 uu
no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana
landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
1.
Demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin
peran serta masyarakat baik dari swasta dan koperasi jangan sampai memonopoli
suatu produk
2.
Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini
dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri
untuk dalam pembangunan industri.
3.
Manfaat dimana landasan ini mengacu pada
kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
4.
Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya
landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada
serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
5.
Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam
pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
http://mznugie.blogspot.co.id/2012/04/hukum-industri.html
https://andasiallagan92.wordpress.com/2014/04/15/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar