Rabu, 18 Maret 2015

BAB II.Konsep Dasar Bangsa dan Negara serta hak dan kewajiban warga negara.

II.Konsep Dasar Bangsa dan Negara serta hak dan kewajiban warga negara.

* Pengertian Bangsa dan Negara Serta Hak dan Kewajiban warga negara

  Istilah bangsa adalah terjemahan dari kata nation, dan nation berasal dari bahasa Latin:natio yang artinya suatu yang lahir. Nation dalam istilah bahasa Indonesia artinya bangsa. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian bangsa adalah orang – orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri.
Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama.Jadi, bangsa adalah sekelompok manusia yang memiliki karakteristik dan ciri yang sama (asal keturunan, bahasa, budaya, adat), yang tinggal di suatu wilayah yang telah dikuasai nya atas sebuah persatuan yang timbul dari rasa nasionalisme serta rasa solidaritas dari sekumpulan manusia tersebut serta mengakui negaranya sebagai tanah airnya.
Pengertian Warga Negara
            Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa inggris).
Warga Negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut, terkait dengan sistem hukum Negara, mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya dan mendapat perlindungan Negara.
Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara. Undang-undang yang mengatur tentang warga negara adalah UU no.12 th 2006.
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang telah disahkan oleh undang-undang.
Pengertian Hak
Hak : adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.
*1. PENDAHULUAN 


   Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 itu bagian dari latar belakang dari kewarganegaraan. Tujuan untuk agar para generasi muda mempelajari pendidikan kewarganegaraan untuk menyadarkan kita bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing2. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai2 perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI

2.ISI PEMBAHASAN
   Pengertian Tentang Pendidikan Kewarganegaraan
   Pendidikan Kewarganegaraan yang dahulu dikenal dengan Pendidikan Kewiraan, adalah materi perkuliahan yang menyangkut pemahaman tentang persatuan dan kesatuan, kesadaran warga Negara dalam bernegara, serta pendidikan bela Negara yang tertuang dalam suatu Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 267/DIKTI/2000. Dalam Pendidikan Kewarganegaraan dengan sendirinya juga di kembangkan kemampuan kepribadian dan kemampuan intelektual dalam bidang politik, hokum, kemasyarakatan filsafat dan budaya.Materi tersebut antara lain membahas tentang demokrasi, hak asasi manusia, lingkungan social budaya, ekonomi serta pertahanan dan keamanan. Dalam Pendidikan Kewarganegaraan materi disajikan secara objektif dan ilmiah dan tanpa unsure doktriner.
Oleh karena itu materi Pendidikan Kewarganegaraan pada hakikatnya tidak bersifat militeristik, objektif dan ilmiah.


*Landasan Hukum

Landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

Tujuan Bangsa.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
  1. Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
  2. Agar memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai Warganegara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.
  • Agar menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
  • Agar memiliki sikap perilaku sesuai nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.

SUMBER

https://frillyfayraitaru.wordpress.com
https://hildasilvia1892.wordpress.com 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar